Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Baca juga :   ⍔ Soal-Jawab Psikotes   ⍔ Biaya Perkuliahan   ⍔ Program Kuliah Bebas Biaya   ⍔ Pendaftaran Online   ⍔ Daftar Web UNKRIS Jakarta   ⍔ Angkutan / Transportasi   ⍔ Lowongan Karir   ⍔ Kumpulan Literatur Bebas   ⍔ Permintaan Beasiswa Studi   ⍔ Download Brosur   ⍔ Sistem Pendidikan   . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Advanced Class Program Trianandra (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Advanced Class Program Trianandra (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Advanced Class Program Trianandra (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Layanan 17 Jam
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini


  ܀ Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik   ܀ Pendaftaran Online   ܀ Download Brosur / Katalog   ܀ Permintaan Keringanan Uang Studi   ܀ Kumpulan Literatur Bebas   ܀ Lowongan Karir   ܀ Buku Referensi     ܀ Soal-Jawab Psikotes   ܀ Macam2 Perdebatan   ܀ Semua Informasi     ܀ Contoh Soal Try Out   ܀ Program Magister Ilmu Komunikasi (MIKom, MIK)   ܀ Program Kelas Ekstensi   ܀ Program Kelas Bebas Biaya


Advanced Class Program Trianandra (Hybrid / Blended)
  ⚱   Kualitas Pendidikan A+
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Karir
Apa Kemasyurannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Kontak Layanan Info
Prosedur Tes Masuk/Seleksi Terpadu
Biaya Perkuliahan
Download Formulir
Seluruh Resume
Beasiswa Perkuliahan
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Jml Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Advanced Class Trianandra
(Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Serbaneka Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama





Tautan Penting
Informasi Gempa GEOFON
Kedutaan Besar Irak
Komisi Ombudsman

Brosur Gratis
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)Zip (8,8 MB)
Image/JPG (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)Zip (4,4 MB)
Image/JPG (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)Zip (3,5 MB)
Image/JPG (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)Zip (2,2 MB)
Image/JPG (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)Zip (1,5 MB)
Image/JPG (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)Zip (1,7 MB)
Image/JPG (6,5 MB)
Brosur Khusus Reguler
PDF (4,1 Mb)Zip (8,4 Mb)